Hak milik merupakan hak turun temurun yang terkuat dan terpenuhi dan dapat dimiliki orang atas tanah. Kepemilikan tersebut wajib mengingat ketentuan dalam Pasal 6 UUPA yang berbunyi: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.". Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Pasal 21 UUPA menegaskan hanya warga negara Indonesia
Abstract. Tanah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Sehingga hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang secara hukum berisikan penguasaan dan pemilikan. Tujuan tulisan ini adalah meninjau konsepsi penguasaan dan pemilikan hak atas tanah di Indonesia dan penerapan konsep keadilan atas tanah pada kenyataannya.
Abstract. Peralihan hak atas tanah yang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah bagian dari pemeliharan data pendaftaran tanah sebagai kelanjutan dari kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
Indonesia saja yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah. Menurut Pasal 26 ayat (2) UUPA, Hak Milik kepada orang asing dilarang; dan pelanggaran terhadap pasal ini mengandung sanksi batal demi hukum. Namun demikian, UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan warga negara asing (WNA) dan badan hukum asing untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia.
Vay Nhanh Fast Money.
kepemilikan tanah di indonesia